Kusan
Hulu – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban
perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar
kegiatan sosialisasi pada Rabu,
15 April 2026 yang bertempat di Aula
Kantor Kecamatan Kusan Hulu.
Kegiatan
ini secara resmi dibuka oleh Ismail, S. Sos
selaku Camat Kusan Hulu. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya
kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB sebagai bentuk
kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Sosialisasi
ini sangat penting agar masyarakat memahami peran pajak dalam pembangunan,
khususnya di wilayah Kecamatan Kusan Hulu. Kami berharap seluruh peserta dapat
menyampaikan kembali informasi ini kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Kegiatan
sosialisasi ini dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, serta
perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah di Kecamatan Kusan Hulu. Dalam
pemaparannya, pihak Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu menjelaskan secara rinci
terkait mekanisme pembayaran PBB, dasar pengenaan pajak, serta sanksi yang
dapat dikenakan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Selain
itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan
berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga diharapkan dapat ditemukan
solusi bersama demi optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi
dan Bangunan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif
terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.