Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Jumat, 16 September 2022

SONGSONG PERALIHAN TENAGA HONORER MENJADI ASN, KUSAN HULU LAKSANAKAN PERCEPATAN PENDATAAN NON ASN

Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Dengan demikian maka terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, ternyata tidak menutup kemungkinan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah diangkat menjadi PNS. Tentunya tetap mengikuti proses seleksi CPNS yang dibuka

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu saat ini tengah melaksanakan percepatan pendataan tenaga PTT, Kontrak dan honorer untuk selanjutnya akan diinventarisir sebagai calon PNS maupun PPPK.

 Seperti yang tampak dari giat sub bagian Umum dan Kepegawaian (UMPEG) Kusan Hulu hari ini (Jumat, 16/09) melakukan Koordinasi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terkait penelusuran SK Non ASN yang terbit pada dinas tersebut di tahun 2017.

Menurut Amrullah, SAP., Kasubbag Umpeg Kusan Hulu,”salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh Non ASN yang akan didata adalah mengumpulkan SK pegawai tidak tetap (PTT) sejak tahun 2017. Setelah ditelusuri, ternyata terdapat pegawai yang SK tahun 2017 diterbitkan oleh dinas diluar kecamatan Kusan Hulu, sehingga perlu kami lacak arsipnya kesini agar tidak terdapat kendala atau kekurangan berkas pegawai non ASN yang akan didata,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menargetkan,”kami akan segera menyelesaikan pendataan non ASN serta memasukkan kedalam system, sehingga pada saat dilakukan verifikasi peralihan Non ASN menjadi ASN/PPPK tidak terdapat kendala lagi.” harap Amrullah. (mr)